Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menyamakan jam masuk sekolah di wilayah tersebut, yakni pada pukul 07.00 WIB.
Untuk diketahui, pelajar di Kabupaten Purwakarta yang berada di kota dan desa memiliki jam masuk sekolah yang berbeda. Pelajar di wilayah pedesaan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Sedangkan wilayah perkotaan jam masuk sekolah jam 07.00 WIB.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui adanya pasal di Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
Anne mengungkapkan akan hal itu saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/3/2023).
Anne mengatakan, kedatangan Pospera Kabupaten Purwakarta ini, dipimpin langsung oleh Ketua Sutisna Sonjaya untuk mendiskusikan masa depan Pendidikan di Purwakarta.
Hal itu sekaligus membahas beberapa pasal di Perbup Nomor 69 tentang Pendidikan Berkarakter.
“Kita membahas masa depan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Termasuk dua pasal di Perbup Tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud,” ujar Anne.
Ia mengatakan, saat ini jam masuk sekolah di Kabupaten Purwakarta mengikuti aturan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter.
Namun, Anne mengakui bahwa Perbub tersebut bertabrakan dengan Permendikbud Ristek Nomer 50 Tahun 2022 tentang jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan wilayah pedesan serta seragam sekolah untuk hari senin.
“Hari ini jam masuk sekolah di wilayah pedesaan pukul 06.30 WIB, untuk wilayah perkotaan pukul 07.00,” ujarnya.
“Kedepannya di peraturan yang baru ini semuanya akan sama, tidak ada desa maupun di kota, semua siswa jam masuk sekolah pukul 07:00 WIB,” sambungnya.
Untuk masalah seragam, Anne melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, untuk Senin harus merah putih atau putih biru maka yang Senin digeser ke hari Selasa.
“Permintaan dari Pospera terkait dua pasal dalam perbup tentang pendidikan berkarakter tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Pemda Purwakarta dan juga temen-temen di DPRD Purwakarta,” kata Bupati.
“Hanya saja belum terakomodir karena sebentar lagi kan sudah punya perda baru yang sedang disusun,” ucapnya. (*)
Sumber :Berbagai sumber
0 Komentar