Kotabaru,Trus 3 Media -- Setelah dinyatakan lulus melalui tes tertulis, sebanyak 54 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Kotabaru mengikuti tes wawancara.
Seleksi wawancara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Camat Kotabaru, Rabu (18/1).
Ketua PPK Kotabaru Putra M Wifdi Kamal menuturkan, pelaksanaan tes wawancara untuk para calon anggota PPS dilaksanakan serentak pada 18 Januari 2023 di wilayah kerja PPK masing-masing. Berdasarkan hasil CAT yang sudah dilaksanakan, KPU Kabupaten Karawang menetapkan tiga kali jumlah kebutuhan yang dinyatakan lulus untuk tes wawancara. Namun tidak semua desa berjumlah 9 orang, ada 54 calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes wawancara.
"Semua calon anggota PPS sebanyak 54 orang hadir pada tes wawancara hari ini (kemarin)," katanya.
Putra mengatakan, wawancara dilaksanakan dalam satu hari dimulai sejak pukul 9 pagi hingga selesai. Pihaknya membagi dua panel dalam pelaksanaan wawancara ini, satu panel diisi oleh dua anggota PPK yang bertugas mewawancarai para peserta.
"Materi wawancara seputar pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada aplikasi Siwara," ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, penetapan anggota PPS menjadi kewenangan dari KPU Kabupaten. PPK hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan wawancara terhadap para calon anggota PPS, yang kemudian hasil dari pelaksanaan tes tersebut diserahkan kembali ke KPU untuk ditetapkan.
"Kami hanya memoroses nilai melalui aplikasi Siswara, sesuai dengan yang diperoleh peserta dari hasil wawancara, selebihnya KPU yang menetapkan," ujarnya. ( Ajp***)
0 Komentar